BG Menang, KPK Siapkan PK

BG Menang, KPK Siapkan PK

\"RAYAKAN

JAKARTA, BE - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi telah memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Dengan begitu, status tersangka Kalemdikpol tersebut otomatis hilang. Meski belum menyatakan sikap, KPK berencana mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA). Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan sesuai putusan praperadilan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah. \"KPK menghormati putusan tersebut. Perlu waktu untuk mengkaji putusan dan dalam waktu tidak lama akan dimintakan salininan putusan lengkapnya. Setelah itu, KPK akan bersikap,\" kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2). Menurut Johan yang akan dipelajari terkait subtansi materi, dan dasar hakim memutuskan praperadilan tersebut. Diakui, dalam rapat pimpinan ada beberapa opsi yang sempat dibahas. Salah satunya mengajukan PK. Namun KPK tetap harus dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.\" Bisa lewat PK, tapi perlu mempelajari salinan putusan lebih dulu,\" pungkasnya. Terpisah, mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Harjono menyarankan KPK mengajukan upaya hukum PK untuk menemukan kepastian hukum. Menurutnya, langkah mengajukan PK atas putusan praperadilan diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang menyatakan putusan praperadilan bisa diupayakan ke tingkat PK dengan syarat putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum. Dia meminta MA segera memutuskan perkara tersebut dengan cepat agar ada kejelasan dalam putusan praperadilan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi.? Sementara, ?mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas mengatakan harusnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi melandaskan putusannya pada pasal 77 KUHAP yang mengatur mengenai hal objek praperadilan yakni penetapan tersangka tidak masuk di dalammnya. Dia sangat menyesalkan putusan praperadilan tersebut.\"Putusan itu mengecewakan, Undang-Undang jelas isinya tidak boleh ditafsirkan melainkan sesuai tafsir gramatikal dalam spirit kepastian hukum,\" ujar Busyro saat dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, hakim praperadilan ?tidak memiliki kewenangan mengadili subtansi KPK dalam menentukan status tersangka seseorang.Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MA Suwardi mengatakan lembaganya masih akan melihat lebih jauh dugaan pelanggaran dalam putusan hakim Sarpin. \"Untuk sementara coba hargai putusan pengadilan,\" kata Suwardi. Menurutnya, hingga saat ini MA belum melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin Rizaldi.Menurut Suwardi, KPK tidak bisa mengajukan upaya hukum lain setelah putusan itu. Sebab, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat terhadap suatu kasus gugatan.\"Ketentuan dan perundang-undangan menyebutkan bahwa pihak yang kalah di praperadilan tidak bisa mengajukan kasasi. Jadi sudah cukup sampai di praperadilan saja,\" tukasnya. Ketentuan itu, lanjut Suwardi, tercantum dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Agung. Suwardi menambahkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan BG tidak bisa dijadikan acuan hakim dalam memutus perkara selanjutnya.Pasal 45A ayat (1) menyatakan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya. Ayat (2) menjelaskan perkara yang dikecualikan adalah putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau diancam pidana denda, serta perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan saja.\"Jadi kekhawatiran akan adanya kasus serupa para tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan bila ditetapkan tersangka oleh KPK tidak akan terjadi. Sebab, putusan ini hanya berlaku untuk kasus ini saja,\" tukasnya. Pasca putusan itu, Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat menghormati putusan hakim Sarpin. \"Senang atau tidak senang putusan hakim harus tetap dihormati,\" kata Wakil Ketua KY Abbas Said kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2). Sarpin berdalih penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan bukanlah objek praperadilan. Abbas memastikan KY akan menggelar sidang pleno menyikapi putusan tersebut. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, hakim Sarpin menyebut penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidaklah sah.Dalam sidang itu, hakim Sarpin menyatakan menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan KPK. \"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon (Budi Gunawan-red) praperadilan untuk sebagian,\"kata Hakim Sapin membacakan isi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Dua, surat perintah Nomor: Sprin Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasla 12 huruf a atau b, Pasal 5 (2), Pasal 11 atau 12 B UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.\"oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,\" jelas Sarpin. Tiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidaklah sah berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Empat,menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh diri termohon adalah tidak sah. Lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.? Enam, dalam putusannya Hakim Sarpin menyebut segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam sidang praperadilan dibebankan kepada negara.

Dapat Ucapan Selamat Komjen Budi Gunawan (BG) mengaku sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (16/2) sore. Meski tak ada agenda, BG mendapat waktu bertemu dengan Jokowi sekitar 10 menit. Hal itu diungkap langsung Budi Gunawan dalam wawancara dengan Metro TV, sesaat lalu. \"Sekitar 10 menit. Pak Presiden mengucapkan selamat (atas hasil praperadilan),\" tandas BG. Komjen Budi Gunawan menjelaskan, pertemuannya dengan Jokowi ini baru sebatas melaporkan hasil praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak sah. Ditanya agenda soal pelantikan sebagai Kapolri, BG mengelak. \"Tidak ada pembahasan itu. Saya baru melaporkan hasil sidang praperadilan,\" tandas BG. BG mengklaim tidak terlalu memikirkan mengenai pelantikan apakah dirinya jadi atau tidak dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Calon Kapolri itu justru menyatakan bahwa saat ini terpenting adalah sudah memperjuangkan kebenaran melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. \"Tujuan utama saya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Sangat penting untuk memulihkan kembali harkat martabat dan institusi Polri. Masalah jabatan dan lain itu saya serahkan keputusan pada presiden,\" ujar Budi. Ditanya tentang kuatnya desakan publik yang meminta BG -inisial Budi Gunawan- mundur dari posisi calon Kapolri, mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu menyodorkan jawaban diplomatis. Menurutnya, jabatan sebagai Kapolri bukanlah segalanya baginya. \"Masalah jabatan Kapolri bukan segalanya karena jabatan itu itu adalah titipan dari Yang Maha Kuasa, Allah yang setiap saat bisa diambil kembali oleh Yang Maha Kuasa. Tapi bicara kebenaran dan keadilan yang menyangkut harkat martabat itu yang saya perjuangkan lewat praperadilan,\" tandasnya.

Belum Bersikap Wakapolri Komjen Badrodin Haiti belum ingin banyak bicara soal hasil sidang putusan praperadilan, rekannya Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia mengaku Polri menghormati keputusan itu. \"Kita menghormati keputusan pengadilan. Jadi kita sebagai aparat penegak hukum ya kita harus menghormati,\" ujar Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2). Badrodin mengaku sejauh ini pihaknya juga belum ada pembicaraan dengan Budi terkait hasil praperadilan tersebut. Dia menyatakan belum sempat bertemu Budi. Polri, kata dia, belum menentukan langkah apapun terkait hasil praperadilan. \"Kita kan kalau melihat putusan harus baca dulu bunyinya itu apa. Kan kita hanya tahu dari media saja yang tadi disiarkan. Tapi kalau mau bersikap tentu harus baca hasilnya seperti apa bunyinya. Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar putusan itu,\" sambung Badrodin. Ditanya soal ekspresi sujud syukur anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Badrodin tak mempersoalkannya. Dia menyatakan itu hanya bagian dari ekspresi personel Polri semata.

Kompak Minta Lantik Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atas dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Karena itu, komisi hukum itu mendesak presiden Joko Widodo segera melantik BG sebagai Kapolri. \"Putusan praperadilan yang ada di PN Jakarta Selatan hendaknya para pihak termasuk semua lembaga untuk bisa memahami, mematuhi isi dari putusan. Itu baik dalam pertimbangan petitum maupun amar putusan untuk bisa mematuhi dan menghormati putusan,\" pinta Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta DPR, Senin (16/2). Untuk itu, Sambung Aziz, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk melakukan pelantikan BG sebagai Kapolri. Lebih lanjut Aziz mengatakan jika Jokowi batal melantik tega maka komisi III akan mengambil langkah hukum dan bahkan komisi III tak segan-segan untuk melakukan interplasi\"Tentu Komisi III akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang diatur substansi Undang-Undang. Nah itu (interpelasi), nanti yang akan kita pikirkan di dalam pleno,\" terangnya. Politisi Golkar ini menambahkan nasib BG sepenuhnya berada di tangan Jokowi. Proses di DPR telah usai dan meloloskan Komjen Budi sebagai calon Kapolri tunggal.\"Surat dari Komisi III kepada pimpinan DPR yang ditujukan kepada presiden sudah dua kali, proses mekanisme fit and proper test terhadap BG sebagai Kapolri sudah kami lakukan, surat secara resmi sudah kami kirim. Hal itu sudah menjadi kewenangan Bapak Presiden untuk menentukan keputusan akhir,\" tukas Aziz. Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan, Komisi III akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. \"Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah inkracht, maka Jokowi harus konsisten melantik Budi Gunawan,\" ujar Trimedya.Dia juga mengatakan, Jokowi pernah berjanji akan mengambil keputusan setelah prapradilan Budi Gunawan selesai. Dia berharap, Presiden Jokowi bisa menepati janjinya. \"Dia menyatakan akan menunggu praperadilan ini. Sekarang sudah putusan, kami akan meminta DPR menyurati Presiden untuk segera melantiknya,\" jelasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: